Malaysia, sebuah negara merdeka yang belum berdaulat karena masih sungkem kepada Inggris sebagai Tuan Besarnya ini sudah sangat membuat nyeri dada rakyat Indonesia yang cinta damai. Insiden penangkapan 3 petugas DKP Kepri oleh Marine Police Malaysia di perairan Tanjung Berakit, Bintan hanya puncak gunung es. Karena jika ditilik ke belakang, sudah Dosa-dosa Malaysia terhadap Indonesia. 1. Malaysia mengirimkan teroris-teroris bom ke Indonesia Azhari dan Noordin M Top adalah orang Malaysia yang beroperasi teror di Indonesia. Bersyukur Allah mematikan keduanya. Doktor Azahari bin Husin lahir di Melaka, 14 September 1957, tewas di Batu Jatim, 9 November 2005. Dia adalah seorang insinyur Malaysia yang diduga kuat merupakan otak di belakang Bom Bali 2002 dan Bom Bali 2005 serta serangan-serangan lainnya bersama dengan Noordin Mohammed Top. 2. Malaysia merebut Sipadan – Ligitan Setelah menguasai Sipadan dan Ligitan, Malaysia ingin lagi menarik garis pantai dari kedua pulau itu untuk mengklaim Blok Ambalat di Kaltim yang kaya akan minyak bumi. Padahal Malaysia bukan negera kepulauan dan sudah semestinya wilayah Blok Ambalat adalah milik Indonesia. Malaysia berniat menggunduli hutan Indonesia yang berada di Pulau Kalimantan dengan cara menyuburkan praktik Illegal Logging dan menerima kayu-kayu Indonesia tersebut tanpa adanya niat pemerintahnya mencegah kerusakan hutan Indonesia. Di Kalimantan telah ditemukan banyak jalan tersembunyi untuk mengangkut kayu ilegal dari Kalimantan. Bahkan pertambangan juga digerogoti dari jalur terowongan untuk mengeruk kekayaan alam Indonesia. Batik Parang asal Yogyakarta dan berbagai hasil kebudayaan daerah baik kesenian maupun makanan atau kerajinan sudah banyak diklaim oleh Malaysia. Alasannya satu, karya tersebut belum dipatenkan oleh Indonesia. Tindakan malaysia ini seakan membenarkan perkataan presiden Sukarno bahwa malaysia satu negara (kalau boleh dinamakan negara) tanpa konsepsi, karena memang malaysia sekarang seakan tidak punya jati diri sebagai bangsa. Namun Indonesia adalah bangsa pejuang yang tidak takut dengan senjata apapun karena yakin kebenaran dan keadilan akan ditegakkan. Rakyat masih menunggu dan melihat langkah pemerintah dalam menyikapi berbagai perlakuan Malaysia atas Indonesia. Kita tidak menginginkan peperangan sesama negara serumpun apalagi sama-sama mengucap syahadat dan mengaku Muslim, tetapi melihat perangai pemerintah Malaysia yang arogan dan sombong maka wajib bagi kami jihad menegakkan kemuliaan di bumi Allah Indonesia.
Berikut ini adalah dosa-dosa Malaysia yang menyulut kemarahan rakyat Indonesia karena menyinggung martabat dan merendahkan harga diri sebagai negara berdaulat.
Indonesia mengirim tenaga kerja (TKI) tetapi Malaysia membalasnya dengan mengirim para teroris ke Indonesia yang membuat banyak ibu-ibu menjadi janda dan anak-anak kita menjadi yatim.
Bila mengingat kasus lepasnya pulau Sipadan dan Ligitan menyakitkan karena kedua pulau itu posisi strategis di Selat Makassar yaitu pulau Sipadan (luas: 50.000 meter²) dan pulau Ligitan (luas: 18.000 meter²)
Sikap Indonesia semula ingin membawa masalah ini melalui Dewan Tinggi ASEAN namun akhirnya sepakat untuk menyelesaikan sengketa ini melalui jalur hukum Mahkamah Internasional
Selasa 17 Desember 2002 Mahkamah Internasional memenangkan Malaysia dengan 16 hakim dan Indonesia cuma 1 hakim. Sehingga Pulau Sipadan-Ligitan syah milik Malaysia.
3. Menginjak-injak harga diri Indonesia lewat kasus Ambalat
Kasus ini memanas lagi tahun 2005, ketika 17 pekerja Indonesia ditangkap oleh kapal perang Malaysia di Karang Unarang. Dan Angkatan Laut Malaysia mengejar nelayan Indonesia dan mengusir keluar dari Ambalat. Malaysia dan Indonesia memberikan hak menambang ke Shell, Unocal dan ENI.
4. Berada di belakang layar terjadinya Illegal logging di Indonesia.
5. Tidak peduli dengan nasib TKI yang dianiaya majikan
Berapa banyak TKI yang tidak digaji, dianiaya, disuntik gila dan diusir setelah dimanfaatkan tenaganya. Jika majikan Malaysia ke meja hijau atas kasus itu maka ujung-ujungnya bebas alias dinyatakan tidak bersalah atas kasus penganiayaan.
Jumlah TKI di Malaysia tercatat 1,8 juta orang. Yang tidak tercatat lebih banyak lagi. Dan mereka sebagian besar masih memiliki nasionalisme tinggi untuk membela Indonesia.
Banyak para TKI mengembangkan kebudayaan asli daerahnya masing-masing sebagai hiburan rindu kampung kebanggan nasionalisme. Kemudian Malaysia memfasilitasi mereka untuk dikembangkan menjadi budaya dan akhirnya memanfaatkan dan mengklaimnya.
6. Melakukan pelanggaran batas wilayah Indonesia–Malaysia
Malaysia sering melakukan pelanggaran batas wilayah Indonesia–Malaysia di pulau Kalimantan, Sulawesi dan Sumatera. Bila orang Malaysia ditangkap karena melakukan pencurian ikan di Indonesia, selalu beralasan mereka merasa masih di wilayah Malaysia.
Sudah begitu, polisi Malaysia juga sering mengawal aktivitas illegal fishing tersebut. Jika sudah berlasan perbatasan, ujung-ujungnya nelayan tersebut dilepas.
7. Polisi Diraja Malaysia memukuli wasit Indonesia.
Agustus 2007 wasit karate Indonesia dipukuli 4 polisi Malaysia tanpa sebab hingga akhirnya Indonesia menarik diri dari kejuaraan karate tersebut sebagai bentuk protes.
8. Mematenkan (melakukan klaim hak paten) Budaya Indonesia
Bukan sekali-dua kali negara miskin budaya ini mematenkan budaya Indonesai menjadi hak milik mereka.
Sekarang Batik sudah diakui dunia internasional sebagai milik syah Indonesia.
Mencoba melakukan klaim hak paten terhadap Angklung (alat musik khas Jawa Barat). Belum lagi reog Ponorogo, Kuda Lumping dan sebagainya yang diakui juga milik Malaysia karena di sana memang juga ada berkembang untuk kesenian rakyat.
Makanan khas Indonesia pun diklaim Malaysia. Sehingga kita mempertanyakan apa sebenarnya kreativitas manusia Malaysia.
9. Blog Malaysia Menghina Indonesia
Dalam blog yang mengatasnamakan orang Malaysia ini menghina Indonesia dengan menyebut Indon yaitu orang rendahan. Dan fakta di Malaysia memang para TKI sering diremehkan dengan sebutan seperti itu.
Rakyat Indonesia masih terus meluapkan emosi dan kemarahan atas perlakuan tersebut karena terijak martabat dan harga diri sebagai bangsa berdaulat dan bermartabat. Rakyat juga tahu bahwa Malaysia adalah negara persemakmuran Inggris bersama Australia dan Singapura juga.
3 September 2010
dosa dosa malaysia terhadap indonesia
Diposting oleh cilok mayo di 07.35
poligami
ijinkanlah saya untuk mengetengahkan masalah ini ke hadapan Anda.
Saya berharap bisa menyampaikan salah satu pesan Islam ini kepada
Anda dengan jernih dan adil. Semoga Allah menjadikan tulisan ini
barakah dan membawa keselamatan bagi hidup saya di dunia dan akhirat,
beserta orangtua saya, istri saya, dan keturunan saya seluruhnya. Semoga Allah
menjadikan tulisan ini barakah dan membawa keselamatan bagi hidup Anda di
dunia dan akhirat, beserta orangtua Anda, istri Anda, dan keturunan Anda
seluruhnya.
Saya ingin mengabarkan kepada Anda tentang firman Allah:
“Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhdap (hak-hak)
perempuan yang yatim (kalau kamu menikahinya), maka kawinilah wanitawanita
(lain) yang kamu senangi: dua, tiga, atau empat. Kemudian, jika kamu
takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saj, atau
budak-budak yang kamu miliki. Yang demikian itu lebih dekat kepada tidak
berbuat aniaya.” (QS An-Nisa’ [4]: 3)
Tak ada keraguan di dalamnya. Telah jelas firman Allah bahwa menikahi
lebih dari satu istri merupakan bentuk sikap Islami. Syaratnya satu: suami
dapat berlaku adil terhadap istri-istrinya, sehingga seorang pun yang teraniaya
secara psikis karena tidak diperhatikan. Lebih-lebih jika sampai teraniaya
secara fisik karena ditelantarkan nafkahnya.
Ketentuan untuk bersikap adil terhdap semua istri inilah yang secara
hukum dan moral membedakan pernikahan poligamis dalam Islam
dibandingkan praktek-praktek poligamis lainnya.
I
Kado Pernikahan 336
Hal ini berarti, untuk melakukan pernikahan poligamis kita harus melihat
diri kita sendiri pakah kita termasuk orang yang mampu berbuat adil atau
tidak. Untuk bisa melihat diri sendiri dengan tepat dan adil, ia memerlukan
ilmu yang matang dan pegenalan diri yang mendalam.
Kehadiran seorang guru yang jujur dan adil sangat membantu untuk
mengetahui apakah seseorang memenuhi persyaratan atau tidak ketika ingin
melakukan pernikahan poligamis. Amat sering kita tidak mampu menilai diri
kita sendiri. Terkadang kita menilai lebih (over estimate) diri kita sehingga kita
menganggap diri kita memenuhi syarat, padahal tidak. Namun demikian, kita
kadangkala juga menilai diri kita terlalu rendah (under estimate) sehingga
menganggap belum memenuhi syarat, padahal sudah saatnya menolong
saudara-saudara kita.
Keadaan ini sama seperti nikah monogami. Di utara dan di selatan, di
timur dan di barat, orang bergegap-gempita menganjurkan pemuda-pemuda
kita untuk segera menikah. Semua disamakan keadaannya, padahal sebagian
ada yang perlu ditakut-takuti (tarhib) agar tidak segera menikah meski
semangatnya sudah besar, karena keadaan mereka (bukan secara ekonomi)
masih perlu menahan diri dari menikah. Sebaliknya, sebagian ada yang perlu
didorong-dorong, disemangati (targhib) dan kalau perlu dibantu prosesnya,
meski ketika itu ia masih agak-agak takut ketika keadaannya sudah mencukupi
untuk segera menikah, dan menikah jauh lebih besar maslahatnya dibanding
membujang. 1
Jadi, tidak setiap laki-laki muslim dengan sendirinya boleh begitu saja
menikah secara poligamis. Kata Jamilah Jones dan Amu Aminah Bilal Philips
dalam buku mereka yang berjudul Poligami dan Poligini dalam Islam, “Kita
perlu ingat bahwa prialah yang pertama kali disuruh menikah dengan dua, tiga,
atau empat orang wanita (istri), kemudian dia dinasehati agar menikah dengan
seorang wanita saja bila dia tidak dapat berbaut adil dengan labih dari seorang
istri. Ini tidak berarti bahwa Islam menganjurkan semua pria untuk menikah
dengan sekurang-kurangnya dua orang wanita, tetapi tambahan (istri) itu jelas
diperbolehkan bagi orang-orang (pria) yang dapat memenuhi persyaratanpersyaratannya.
2
Saya teringat kepada Ustadz Yunahar Ilyas, Lc.. dalam kesempatan
mengisi seminar di FIPS IKIP Yogyakarta, Ustadz Yunahar menyatakan ada
tiga kelompok orang yang melakukan pernikahan poligamis. Pertama, para
kiai dan orang-orang alim. Mereka menikah poligamis karena dengan
kedalaman ilmunya mereka bisa berlaku adil kepada istri-istrinya. Kedua, para
penguasa. Mereka menikah poligamis karena dengan kekuasannya itu mereka
(mudah-mudahan) bisa berbuat adil. Ketiga, orang-orang nekad. Mereka
menikah secara poligamis tanpa mengetahui atau bahkan tidak mempedulikan
soal berbuat adil. Mereka inilah yang banyak menyebabkan orang memiliki
kesan buruk terhadap poligami. Hal ini muncul karena mereka tidak berbuat
adil terhadap istri-istrinya, menelantarkan salah seorang di antara istri-istrinya,
Kado Pernikahan 337
atau mereka lebih memperhatikan seorang istri dan mengabaikan yang lain.
Akibatnya, orang memiliki kesan yang tidak baik dan bahkan cenderung
membenci pernikahan poligamis. Bahkan, orang bisa bersikap sinis terhadap
mereka yang berpoligami tanpa mempedulikan apakah mereka termasuk yang
tidak adil ataukah justru sebaliknya.
Alhasil, pernikahan poligamis perlu sangat didukung ketika syaratsyaratnya
terpenuhi, terlebih ketika dilaksanakan untuk maksud-maksud yang
membawa kepada kemaslahatan masyarakat. Meskipun begitu, pernikahan
poligamis sebaiknya tidak dilakukan, jika syarat-syaratnya tidak terpenuhi
sehingga jika dilaksanakan dapat membawa keburukan dan kerusakan pada
dirinya maupun masyarakat.
Agar pembicaraan ini lebih lengkap, mari kita lanjutkan dengan satu
pertanyaan, mengapa pernikahan poligamis sangat mendapat tempat dalam
Islam. Wallahu A’lam bishawab. Saya tidak tahu apa sebabnya. Meskipun
demikian, insya-Allah kita dapat melihat hikmah di balik disyari’atkannya
pernikahan poligamis.
Ada banyak aspek yang bisa kita tinjau untuk melihat sebagian hikmah
pernikahan poligamis, akan tetapi bukan bagian saya untuk membahas
keseluruhan aspek di sini. Telah banyak buku yang membahas hikmah
pernikahan poligamis, salah satunya secara khusus membahas hikmah di balik
pernikahan poligamis Rasulullah Muhammad shallallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi
wa sallam.
Salah satu hal yang penting untuk kita jadikan sebagai renungan tentang
hikmah pernikahan poligamis ini adalah fakta bahwa jumlah wanita secara
umum jauh melebihi jumlah pria. Mereka semua berhak menikah dan perlu
hidup secara terhormat. Mereka perlu mendapatka pemenuhan kebutuhan akan
kasih-sayang, perlindungan, juga hubungan seks secara terhormat. Pernikahan
poligamis memungkinkan mereka mendapatkan apa-apa yang bisa diperoleh
wanita lain.
Jika Moise Tshombe3 yang sangat menentang poligami mengatakan
cukup baginya seorang istri asal bisa mengganti sekretaris wanitanya setiap
tahun, maka Islam tidak bisa menerima bentuk pelecehan wanita semacam ini.
Bagi Islam, sikap Moise Tshombe ini sangat melecehkan wanitakarena wanita
hanya dijadikan objek kenikmatan tanpa menjaga hak-hak mereka dan
perlindungan hukum yang pasti.
Menikah poligamis, meskipun boleh memperoleh kenikmatan-kenikmatan
seksual di dalamnya, namun lebih cenderung diarahkan untuk menyelamatkan
saudara-saudara kita yang menjelang menopause masih belum datang
pinangan; menolong janda-janda yang mengasuh anak-anak yatim; atau untuk
tujuan-tujuan maslahat lainnya, semisal untuk memperoleh keturunan yang
baik. Contoh tentang yang terakhir ini bisa kita ingat pada peristiwa
pernikahan Al-Hasan dan Al-Husain dengan putri-putri Imri’il Qais.
Kado Pernikahan 338
Dengan demikian, jika pernikahan poligamis diterapkan secara Islami,
insya-Allah akan meninggikan harkat wanita Islam. Sebaliknya, pernikahan
poligamis yang dipesankan Islam justru lebih banyak memuat aspek misi,
mencegah keburukan, mencari kemaslahatan, serta menolong wanita dari tipu
daya kehidupan yang menghancurkan.
Poligami Orang-orang Saleh
Jika kita menengok sekilas catatan emas sejarah Islam, akan kita dapati
bahwa orang-orang yang membuat catatan agung dalam sejarah pada masa
Nabi maupun sesudahnya banyak yang melakukan pernikahan poligamis.
Mereka adalah orang-orang yang dihormati dan siakui kehalusan akhlaknya
serta kebesaran jiwanya. Sahabat dan musuh sama-sama mengakui
keagungannya. Dan mereka tidak menjadi buruk dengan pernikahan poligamis
yang mereka lakukan. Dan kadang justru kemuliaannya tampak dari
pernikahan poligamisnya. Ini antara lain karena banyak di antara pernikahan
poligamis yang dilakukan oleh orang-orang saleh terdahulu jauh dari motifmitif
seksual.
Pernikahan poligamis antara Umar bin Khaththab dengan Ummi Kultsum
putri Sayyidina ‘Ali misalnya, terjadi karena didorong oleh keinginan yang
sangat besar untuk mempunyai hubungan pertalian darah dengan Rasulullah.
Mengapa demikian? Kelak pada hari kiamat semua pertalian darah akan putus
kecuali hubungan pertalian darah dengan Rasulullah. Karena itulah, Umar bin
Khaththab berusaha keras agar bisa menikah dengan cucu Rasulullah ini
sehingga memiliki pertalian darah dengan Rasulullah Saww. di akhirat.
Wallahu A’lam bishawab.
Pernikahan Syaikh Ahmad bin Abu Al-Huwari lain lagi. Suami Rabi’ah
Asy-Syamiyyah meninggal dengan mewariskan harta yangs angat besar
jumlahnya; cukup melimpah-limpah. Rabi’ah menginginkan agar sepeninggal
suaminya, ada yang mampu mentasharufkan (membelanjakan) harta untuk
kepentingan agama. Maka ia mendatangi Syaikh Ahmad dengan maksud
menawarkan dirinya sebagai istri.
Mendapat penawaran diri dari Rabi’ah, Syaikh Ahmad berkata, “Demi
Allah, sesungguhnya aku tidak berminat lagi untuk menikah. Sebab aku ingin
berkonsentrasidalam ibadah.”
Rabi’ah berkata, “Syaikh Ahmad, sesungguhnya konsentrasiku dalam
beribadah lebih tingi daripada kamu. Aku sendiri sudah memutuskan
keinginan untuk tidak menikah. Tetapi, tujuanku menikah kali ini tidak lain
supaya dapat mentasharufkan harta kekayaan yang kumiliki kepada saudarasaudara
yang muslim, dan untuk kepentingan Islam sendiri. Aku pun mengerti
bahwa kamu adalah seorang yang saleh. Tetapi, justru dengan begitu aku akan
memperoleh ridha Allah Swt.”
Kado Pernikahan 339
Syaikh Ahmad berkata, “Baiklah, aku minta waktu. Aku hendak meminta
izin kepada guruku.”
Syaikh Ahmad menemui gurunya, Syaikh Sulaiman Ad-Darani.
Kepadanya ia menceritakan perihal penawaran diri dari Rabi’ah. Emndengar
penjelasan itu, Syaikh Sulaiman Ad-Darani berkata, “Baiklah, kalau begitu
nikahilah dia, karena perempuan itu adalah seorang wali.”
---
Pembahasan dalam bab ini tentu saja belum cukup. Masih banyak hal
yang perlu dicantumkan di sini agar hati kita lebih lapang memahami. Akan
tetapi, sebagai pembahasan awal, saya harapkan tulisan singkat ini dapat
membuka hati kita tentang satu hal: poligami merupakan bagian dari syari’at
Islam, sehingga kita tidak bisa memberikan label pro poligami kepada mereka
yang menunjukkan kebaikannya atau kontra poligami kepada mereka yang
mengingatkan untuk berhati-hati.
Sebagai bagian dari syari’at Islam, maka persoalannya bukanlah dalam
hal setuju atau tidak setuju dengan pelaksanaan pernikahan poligamis.
Persoalannya lebih berkait dengan apakah kita punya kesiapan atau tidak, bisa
berbuat adil atau tidak, memenuhi persyaratan atau tidak, dan termasuk soal ia
tergerak untuk melakukan pernikahan poligamis saat ia dalam keadaan
menikah poligamis atau monogamis baginya sama saja.
Sebaliknya, tidak setiap pernikahan poligamis yang dilakukan umat Islam
dengan sendirinya Islami. Pernikahan poligamis tidak dengan sendirinya sesuai
dengan pesan Islam. Justru bertentangan dengan Islam apabila pernikahan
poligamis tersebut dilakukan dengan melanggar hak-hak kaum perempuan
yang harus dihormati martabatnya, tidak memenuhi persyaratan, dan berbuat
aniaya melalui pernikahan poligamisnya itu.
Sama halnya ketika Al-Qur’an banyak berbicara mengenai kaum
mustadh’afun (proletar) yang sering berhadapan dengan penindas dari
kalangan mustakbirun (penguasa), tidak dengan sendirinya berarti Al Qur’an
sangat sejalan dengan Marxisme. Kita tidak bisa berkata demikian.
Kesimpulan yang tergesa-gesa dengan menganggap Islam sangat Marxian
terjadi karena kurang data. Kita tahu-tahu menyimpulkan demikian. Bahasa
mewahnya orang psikologi, kita melakukan jump to the conclusion (lompatan
ke kesimpulan). Atau kalau bukan karena lompatan ke kesimpulan, barangkali
kita sedang “memasukkan nash ke dalam kerangka pikir tertentu yang terlanjur
kita sepakati” (damj annash ithar al-khash).
Begitu.
Kado Pernikahan 340
Catatan Kaki:
1. Kita perlu mengingat bahwa hukum nikah atas setiap orang bisa berbedabeda
sesuai dengan keadaan orang tersebut. Hukum nikah pada
seseorang bisa berubah-ubah tergantung perubahan keadaan orang
tersebut. Nikah bisa wajib, bisa sunnah, mubah, dan bisa pula makruh,
atau bahkan haram.
2. jamilah Jones dan Abu Aminah Bilal Philips, Monogami dan Poligini
dalam Islam, Srigunting, Jakarta, 1996.
3. Moise Tshombe pernah menjabat sebagai Presiden Republik Katanaga
dan pernah menduduki jabatan Perdana Menteri Kongo dalam waktu
singkat.
sumber : e-book
Diposting oleh cilok mayo di 06.37
Langganan:
Postingan (Atom)