15 Februari 2011

HUKUM POLIGAMI ( versi Ilmuwan/Scientist )


HUKUM POLIGAMI


Syarat utama dari poligami adalah seorang lelaki yang sudah punya istri atau bahasa hukumnya seorang lelaki yang masih terikat dalam tali pernikahan yang sah dengan seorang perempuan – bukan dengan sesama laki2 atau perempuan jadi2an- ini sifatnya mutlak lho.

Jadi kalo Anda belum menikah, Anda tidak bisa berpoligami, yang ada Anda mungkin termasuk golongan playboy cap Roda Tiga. Pria lajang dengan banyak pacar…hmm.

Hukum poligami adalah boleh, asalkan terpenuhi variabel-variabel di bawah ini. Yaitu :
1. S = Suami nilainya tidak tetap, bisa ( + ) bisa ( - )
2. I = Istri nilainya mutlak, yaitu ( + )
3. P = Perempuan lain nilainya juga mutlak, yaitu ( + )

Hukum pertama jika nilai S adalah positif, nilai P juga positif tetapi I adalah negatif maka hasilnya tidak mungkin terjadi.

S + P + (- I ) = 0 alias tidak mungkin
Artinya : Pliss deh..istri Anda tidak setuju, mending lebih berusaha mencintai istri Anda dan buang jauh-jauh pikiran berpoligami. Perempuan mana sih yang mau dimadu?



Hukum kedua jika S adalah positif, I juga positif tetapi P bersifat negative maka hasilnya tidak mungkin terjadi.

S + I + (-P) = 0 alias tidak mungkin
Artinya : Jangan maksa deh…sudah tahu dianya kagak mau, lagian mana ada perempuan yang mau dijadikan istri kedua, kecuali Anda punya harta melimpah, so…sadar diri itu penting.



Hukum ketiga jika S adalah positif, I juga positif begitu pula P , maka hasilnya adalah terjadi.

S + I + P = SIP alias mantap
Artinya : Berbahagialah Anda…tetapi ingat hak dan kewajiban menunggu Anda.



Hukum keempat jika S negative tetapi I dan P bersifat positif maka hasilnya adalah terjadi. *

(-S) + I + P = (SIP) alias mungkin terjadi

* hukum keempat ini menjadi pertentangan bagi sebagian ahli poligami yang berpendapat bahwa mungkin saja variabel S akan tetap negative sehingga hasilnya adalah tidak. Tetapi sebagian besar ahli mengatakan bahwa kecenderungan S untuk berlaku positif adalah keniscayaan, sehingga apapun sifat variabel S hasilnya tetaplah terjadi.

Artinya : He he…lagian masa ada sih laki-laki yang nolak kalo disuruh poligami, pliss deh…dengan kata lain lajui tu pang.


Demikian paparan hukum poligami diambil dari Jurnal Pusat Studi Ilmu Hubungan Sosial. Jadi buat Anda yang berniat berpoligami semoga paparan ini bisa menjadi acuan sebelum Anda mengambil keputusan.

Tanpa terpenuhinya nilai dari variabel-variabel yang bersangkutan, maka hasil dari poligami adalah kehinaan, cacian dan makian. Seperti peringatan di bawah ini.

Poligami dapat menyebabkan stress, serangan jantung, tubuh mudah lelah dan gangguan keuangan dan mental.

 

Design By:
SkinCorner